JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI mengatakan, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari.
“Sekitar 00.15 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke lapas yang ada di Filipina,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Mary Jane bertolak menuju Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seluruh dokumen perjalanan maupun tiket untuk kepulangan Mary Jane telah disediakan oleh pihak Kedutaan Besar Filipina.
Menurut Surya, Mary Jane akan dibawa ke bandara pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Terpidana mati yang belakangan diketahui sebagai korban penyelundupan manusia itu nantinya akan dijemput oleh perwakilan Kedutaan Besar Filipina.
Mary Jane saat ini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Ia dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta menggunakan jalur darat pada Minggu (15/12/2024) malam.
Surya menjelaskan, Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Pondok Bambu pada Senin pagi, pukul 07.30 WIB. Setibanya di lapas tersebut, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima, lalu ditempatkan di kamar hunian yang disediakan.
Sebelum ditransfer ke Filipina, terang dia pula, Mary Jane diwajibkan untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Hal ini sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Adapun, Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.