JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku telah berakhir sejak 13 Januari 2021.
“Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021,” kata Godam saat di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Godam menjelaskan, Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.
“Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” imbuhnya.
Dengan belum diajukan kembali permohonan pencegahan, Harun Masiku dapat bebas bepergian ke luar negeri. Namun, Godam menyebut, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan kemana pun berdasarkan data perlintasan imigrasi.
Kendati tidak ada perpanjangan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku, Godam menegaskan bahwa Imigrasi tetap memantau perjalanan yang bersangkutan.
“Kita melakukan pemantauan, ya, tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Namun, kewenangan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pencegahan dilakukan atas dasar permohonan dari pihak berwenang.
Ia mencontohkan, pencegahan tersangka korupsi dimohonkan oleh KPK, kasus utang piutang negara dari Kementerian Keuangan, dan tersangka pidana lainnya diajukan oleh kepolisian.
“Sehingga, apabila tidak ada permohonan lanjutan maka sesuai dengan ketentuan, cekal selesai demi hukum, berakhir demi hukum,” kata Godam.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.