• News

Dua Jam, Budi Arie Diperiksa Sebagai Saksi Judi Online Oknum Komdigi

Eko Budhiarto | Kamis, 19/12/2024 18:57 WIB
Dua Jam, Budi Arie Diperiksa Sebagai Saksi Judi Online Oknum Komdigi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online (daring) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi Arie ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024) sore.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Akan tetapi, terkait substansi penyidikan, ia enggan membeberkannya lebih jauh.

"Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang," ucapnya.

Budi juga mengatakan bahwa kehadirannya hari ini adalah dalam rangka memberantas judi online yang kian marak di Indonesia.

"Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa. Oleh karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan, pemberantasan judi online ini, terutama dalam pelindungan terhadap masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Budi Arie tiba di lobi pada pukul 17.15 WIB. Ia tampak mengenakan jaket berwarna biru tua dan kemeja warna putih.

Ia memberikan keterangan keterangan kepada awak media selama sekitar tiga menit. Kemudian, ia masuk ke dalam mobil dan pergi dari lokasi pada sekitar pukul 17.20 WIB.

Adapun pada Kamis pagi, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa membenarkan bahwa Budi Arie diperiksa oleh penyidik korps tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi.

Pada kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka.

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.