JAKARTA - Dalam Islam, mubah merupakan salah satu kategori hukum dalam fikih yang menunjukkan tindakan yang diizinkan atau dibolehkan. Kata "mubah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "diperbolehkan."
Tindakan yang mubah tidak mendapatkan pahala jika dilakukan, tetapi juga tidak mendatangkan dosa jika ditinggalkan. Berikut ini penjelasan tentang pengertian mubah beserta contohnya.
Mubah adalah salah satu dari lima kategori hukum Islam, yang meliputi:
Tindakan yang masuk kategori mubah tidak membawa konsekuensi spiritual berupa pahala atau dosa. Dalam konteks ini, mubah memberikan kebebasan kepada umat Muslim untuk memilih apakah ingin melakukannya atau tidak, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Memilih Jenis Makanan
Selama makanan tersebut halal dan thayyib (baik), memilih jenis makanan, seperti makan nasi atau roti, adalah tindakan mubah. Tidak ada pahala atau dosa yang terkait dengan pilihan tersebut, kecuali jika disertai niat yang baik, seperti untuk menjaga kesehatan demi ibadah.
Berjalan di Taman
Berjalan-jalan di taman untuk bersantai tanpa niat tertentu adalah mubah. Namun, jika dilakukan untuk menjaga kesehatan atau menikmati ciptaan Allah, tindakan ini bisa bernilai pahala.
Menggunakan Pakaian Warna Tertentu
Memilih pakaian dengan warna tertentu, seperti biru atau merah, adalah mubah selama pakaian itu menutup aurat dan tidak menyerupai pakaian yang dilarang dalam Islam.
Menonton Hiburan yang Tidak Haram
Menonton film atau mendengarkan musik yang tidak mengandung unsur haram juga termasuk mubah, asalkan tidak melalaikan kewajiban ibadah atau melanggar nilai-nilai syariah.
Memilih Kendaraan
Memilih untuk menggunakan sepeda motor, mobil, atau berjalan kaki untuk bepergian adalah mubah selama alat transportasi tersebut diperoleh secara halal.
Satu hal penting dalam kategori mubah adalah niat. Dalam Islam, niat dapat mengubah status mubah menjadi tindakan yang berpahala. Sebagai contoh:
Sebaliknya, tindakan mubah bisa menjadi makruh atau haram jika dilakukan secara berlebihan atau bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Contohnya, makan yang berlebihan hingga menyebabkan kemudharatan bagi kesehatan.