Pengertian Mubah dalam Hukum Fikih, Beserta Contohnya

M. Habib Saifullah | Sabtu, 21/12/2024 14:15 WIB
Pengertian Mubah dalam Hukum Fikih, Beserta Contohnya Ilustrasi, hukum mubah dalam Islam (Foto: Unsplash/David Rodrigo)

JAKARTA - Dalam Islam, mubah merupakan salah satu kategori hukum dalam fikih yang menunjukkan tindakan yang diizinkan atau dibolehkan. Kata "mubah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "diperbolehkan."

Tindakan yang mubah tidak mendapatkan pahala jika dilakukan, tetapi juga tidak mendatangkan dosa jika ditinggalkan. Berikut ini penjelasan tentang pengertian mubah beserta contohnya.

Pengertian Mubah

Mubah adalah salah satu dari lima kategori hukum Islam, yang meliputi:

  1. Wajib (harus dilakukan, jika ditinggalkan berdosa).
  2. Sunnah (dianjurkan, jika dilakukan berpahala).
  3. Mubah (diperbolehkan, tidak berdosa jika dilakukan atau ditinggalkan).
  4. Makruh (sebaiknya dihindari, tetapi tidak berdosa jika dilakukan).
  5. Haram (dilarang, jika dilakukan berdosa).

Tindakan yang masuk kategori mubah tidak membawa konsekuensi spiritual berupa pahala atau dosa. Dalam konteks ini, mubah memberikan kebebasan kepada umat Muslim untuk memilih apakah ingin melakukannya atau tidak, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Karakteristik Mubah

  1. Netral Secara Hukum:
    Tidak ada tuntutan untuk melaksanakan atau meninggalkan tindakan tersebut.
  2. Fleksibel:
    Dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, atau haram tergantung pada niat atau kondisi tertentu.
  3. Contoh Kehidupan Sehari-hari:
    Banyak aktivitas sehari-hari yang tergolong mubah, seperti makan, minum, atau berpakaian, selama sesuai dengan syariat.

Contoh Perilaku Mubah

  1. Memilih Jenis Makanan
    Selama makanan tersebut halal dan thayyib (baik), memilih jenis makanan, seperti makan nasi atau roti, adalah tindakan mubah. Tidak ada pahala atau dosa yang terkait dengan pilihan tersebut, kecuali jika disertai niat yang baik, seperti untuk menjaga kesehatan demi ibadah.

  2. Berjalan di Taman
    Berjalan-jalan di taman untuk bersantai tanpa niat tertentu adalah mubah. Namun, jika dilakukan untuk menjaga kesehatan atau menikmati ciptaan Allah, tindakan ini bisa bernilai pahala.

  3. Menggunakan Pakaian Warna Tertentu
    Memilih pakaian dengan warna tertentu, seperti biru atau merah, adalah mubah selama pakaian itu menutup aurat dan tidak menyerupai pakaian yang dilarang dalam Islam.

  4. Menonton Hiburan yang Tidak Haram
    Menonton film atau mendengarkan musik yang tidak mengandung unsur haram juga termasuk mubah, asalkan tidak melalaikan kewajiban ibadah atau melanggar nilai-nilai syariah.

  5. Memilih Kendaraan
    Memilih untuk menggunakan sepeda motor, mobil, atau berjalan kaki untuk bepergian adalah mubah selama alat transportasi tersebut diperoleh secara halal.

Mubah dalam Konteks Niat

Satu hal penting dalam kategori mubah adalah niat. Dalam Islam, niat dapat mengubah status mubah menjadi tindakan yang berpahala. Sebagai contoh:

  • Makan dan Minum: Jika diniatkan untuk menjaga tubuh agar kuat beribadah, tindakan ini bisa menjadi ibadah.
  • Tidur: Jika diniatkan untuk mengistirahatkan tubuh agar dapat beribadah dengan lebih baik, tidur menjadi berpahala.

Sebaliknya, tindakan mubah bisa menjadi makruh atau haram jika dilakukan secara berlebihan atau bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Contohnya, makan yang berlebihan hingga menyebabkan kemudharatan bagi kesehatan.

Keywords :


Mubah Hukum Fikih
.
Islam