JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan, komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan terkait dengan keputusan Mahkamah Agung terhadap PT Sritex.
"Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Kami optimistis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka," ujar Immanuel dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Dia mengatakan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.
"Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal," katanya.
Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak, melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.
Selain itu, terdapat Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru, dan Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh.
Dengan langkah ini, Kemnaker menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak buruh dan mendukung pemulihan kondisi ketenagakerjaan secara nasional.
"Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex," ucap Immanuel.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit.
Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12/2024).