DEN HAAG - Human Rights Watch mengatakan pada hari Kamis bahwa Israel telah membunuh ribuan warga Palestina di Gaza dengan menolak memberi mereka air bersih yang menurutnya secara hukum merupakan tindakan genosida dan pemusnahan.
"Kebijakan ini, yang dilakukan sebagai bagian dari pembunuhan massal warga sipil Palestina di Gaza, berarti otoritas Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, yang masih berlangsung.
Kebijakan ini juga merupakan `tindakan genosida` berdasarkan Konvensi Genosida tahun 1948," kata Human Rights Watch dalam laporannya.
Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida, dengan mengatakan bahwa mereka telah menghormati hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri setelah serangan lintas batas yang dipimpin Hamas dari Gaza pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang.
Dalam sebuah pernyataan tentang X, Kementerian Luar Negeri Israel menulis: "Kebenaran adalah kebalikan dari kebohongan HRW."
"Sejak awal perang, Israel telah memfasilitasi aliran air dan bantuan kemanusiaan yang berkelanjutan ke Gaza, meskipun beroperasi di bawah serangan terus-menerus dari organisasi teror Hamas," kata pernyataan itu.
Meskipun laporan tersebut menggambarkan perampasan air sebagai tindakan genosida, laporan itu mencatat bahwa pembuktian kejahatan genosida terhadap pejabat Israel juga memerlukan penetapan niat mereka.
Laporan itu mengutip pernyataan beberapa pejabat senior Israel yang katanya menunjukkan bahwa mereka "ingin menghancurkan warga Palestina" yang berarti perampasan air "dapat dianggap sebagai kejahatan genosida".
"Apa yang kami temukan adalah bahwa pemerintah Israel sengaja membunuh warga Palestina di Gaza dengan tidak memberi mereka air yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup," Lama Fakih, direktur Human Rights Watch Timur Tengah mengatakan pada sebuah konferensi pers.
Dalam tanggapannya, Israel mengatakan telah memastikan infrastruktur air tetap beroperasi. Dikatakan bahwa mitra internasional telah mengirim truk tangki air melalui penyeberangan Israel, termasuk minggu lalu, dan Israel telah memfasilitasi masuknya lebih dari 1,2 juta ton pasokan kemanusiaan ke Gaza.
Human Rights Watch adalah kelompok hak asasi besar kedua dalam sebulan yang menggunakan kata genosida untuk menggambarkan tindakan Israel di Gaza, setelah Amnesty International mengeluarkan laporan yang menyimpulkan Israel melakukan genosida.
Kedua laporan tersebut muncul hanya beberapa minggu setelah Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mereka membantah tuduhan tersebut. Konvensi Genosida 1948, yang diberlakukan setelah pembunuhan massal orang Yahudi dalam Holocaust Nazi, mendefinisikan kejahatan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama".
Laporan Human Rights Watch setebal 184 halaman itu mengatakan pemerintah Israel menghentikan penyaluran air ke Gaza dan memutus aliran listrik serta membatasi bahan bakar yang berarti fasilitas air dan sanitasi milik Gaza tidak dapat digunakan.
Akibatnya, warga Palestina di Gaza hanya memiliki akses ke beberapa liter air sehari di banyak daerah, jauh di bawah ambang batas 15 liter untuk bertahan hidup, kata kelompok itu.
Israel melancarkan perang udara dan darat di Gaza setelah pejuang yang dipimpin Hamas menyerang komunitas Israel di seberang perbatasan 14 bulan lalu, menewaskan 1.200 orang dan membawa lebih dari 250 sandera kembali ke Gaza, menurut penghitungan Israel.
Kampanye Israel telah menewaskan lebih dari 45.000 warga Palestina, menggusur sebagian besar dari 2,3 juta penduduk dan menghancurkan sebagian besar daerah kantong pantai itu.