JAKARTA - Dalam Islam, Allah SWT memberikan keringanan bagi umat-Nya dalam melaksanakan ibadah, salah satunya dengan menjamak salat ketika sedang dalam perjalanan.
Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat wajib dalam satu waktu, yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan ibadah ketika dalam keadaan sulit, seperti perjalanan jauh.
Apalagi di momen libur panjang seperti natal dan tahun baru seperti sekarang ini, tentu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan, baik untuk pulang ke kampung halaman atau sekadar berlibur.
Berikut ini tata cara menjamak salat saat bepergian, termasuk syarat dan jenis-jenisnya.
Agar bisa menjamak salat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Perjalanan yang dilakukan setidaknya mencapai jarak 82 km atau lebih (menurut sebagian ulama).
Perjalanan harus dalam rangka yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
Menjamak salat diperbolehkan jika kondisi perjalanan menyulitkan untuk melaksanakan salat pada waktunya.
Salat yang dijamak harus dilakukan dalam salah satu waktu dari dua salat yang digabungkan (waktu awal atau akhir).
Menjamak salat dibagi menjadi dua jenis:
Jamak Taqdim: Menggabungkan dua salat wajib di waktu salat pertama.
Contoh: Salat Zuhur dan Asar dilakukan di waktu Zuhur, atau Magrib dan Isya dilakukan di waktu Magrib.
Tata cara:
Niat menjamak salat sejak awal.
Mengerjakan salat Zuhur/Magrib terlebih dahulu, diikuti dengan salat Asar/Isya tanpa jeda panjang.
Jamak Takhir: Menggabungkan dua salat wajib di waktu salat kedua.
Contoh: Salat Zuhur dan Asar dilakukan di waktu Asar, atau Magrib dan Isya dilakukan di waktu Isya.
Tata cara:
Niat menjamak salat sebelum waktu salat pertama berakhir.
Mengerjakan salat Asar/Isya pada waktunya, diikuti dengan salat Zuhur/Magrib tanpa jeda panjang.
Berikut adalah langkah-langkah menjamak salat: