WAINGAPU - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Waingapu bersama PT. Pertamina Patra Niaga Fuel bersepakat memperpanjang Perjanjian Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) periode tahun 2025-2029 di Terminal Waingapu, Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (23/12/2024).
Kepala KSOP Kelas IV Waingapu Fadly Afand Djafar saat membuka acara tersebut dalam sambutannya menjelaskan bahwa Perjanjian TUKS berpedoman pada Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Pada pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, serta Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan kedua pihak dapat terus berkoordinasi untuk melakukan pemantauan bersama dan saling menjaga keselamatan dan keamanan di perairan agar bisa kondusif di lapangan sekaligus dapat meningkatkan PNBP Jasa Kepelabuhanan," ujar Fadly.
Fadly melanjutkan bahwa melalui perpanjangan perjanjian, bisa menggali potensi PNBP Jasa Kepelabuhanan untuk meningkatkan PNBP, salah satunya melalui potensi TUKS PNBP Penggunaan Perairan, karena Kantor KSOP Kelas IV Waingapu dalam menjalankan tugas tetap dituntut untuk mencapai target PNBP yang telah ditetapkan.