• News

Hasto Jadi Tersangka, PDIP Nyatakan Taati Proses Hukum

Aliyudin Sofyan | Rabu, 25/12/2024 01:07 WIB
Hasto Jadi Tersangka, PDIP Nyatakan Taati Proses Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan akan menaati proses hukum dan bersifat kooperatif menyusul penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Ronny menjelaskan pemanggilan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai sejak sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.

Terlebih, penetapan tersangka itu dilakukan setelah PDIP memecat tiga orang kadernya, yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

Ronny menjelaskan kasus suap politikus PDIP Harun Masiku terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan sebenarnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.

Oleh karena itu, DPP PDIP menduga penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku oleh KPK kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.

Ronny setidaknya menyampaikan tiga indikasi politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus-menerus mengangkat isu Harun Masiku. Hal itu terlihat dari aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang dicurigai dimobilisasi pihak-pihak tertentu.

Kedua, yakni adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDIP melalui pembingkaian dan narasi yang menyerang pribadi.

Ketiga ialah pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto.

"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," tutur Ronny.