JAKARTA - Mengelola pengeluaran dengan bijak merupakan kunci untuk mencapai kestabilan finansial. Dengan perencanaan yang baik, kamu dapat memenuhi kebutuhan, menabung untuk masa depan, dan tetap memiliki dana cadangan untuk menghadapi situasi tak terduga.
Terlebih saat ini pemerintah baru saja mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 11 persen, kemudian naik menjadi 12 persen. Regulasi ini akan resmi diberlakukan mulai Januari 2025.
Untuk itu berikut ini beberapa tips untuk mengelola pengeluaran keuangan secara bijak di tengah jerat PPN 12 persen:
Anggaran adalah fondasi utama pengelolaan keuangan. Mulailah dengan mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran. Pastikan kamu memprioritaskan kebutuhan pokok seperti makanan, transportasi, dan tagihan. Dengan begitu, kamu dapat memantau ke mana uangmu pergi dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu.
Sebelum membeli sesuatu, tanyakan pada diri Anda: Apakah ini benar-benar diperlukan atau hanya sekadar keinginan? Prioritaskan kebutuhan yang mendesak, seperti makanan, pendidikan, atau tagihan, dan kurangi pengeluaran untuk keinginan yang bersifat sementara, seperti hiburan berlebihan atau barang mewah.
Miliki tujuan keuangan yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Contohnya, menabung untuk liburan, membeli rumah, atau mempersiapkan dana pensiun. Dengan tujuan yang spesifik, kamu akan lebih termotivasi untuk mengontrol pengeluaran dan mengalokasikan dana secara bijaksana.
Beberapa metode pengelolaan uang, seperti metode 50/30/20, juga dapat membantu dalam mengelola pengeluaran:
Utang konsumtif, seperti penggunaan kartu kredit untuk barang yang tidak penting, dapat menjadi beban finansial jangka panjang. Jika menggunakan kartu kredit, pastikan untuk membayar tagihan secara penuh sebelum jatuh tempo untuk menghindari bunga tinggi.
Saat berbelanja, pertimbangkan tips berikut:
Sisihkan sebagian pendapatanmu untuk dana darurat. Dana ini penting untuk menghadapi situasi tak terduga seperti kehilangan pekerjaan atau kebutuhan medis mendadak. Idealnya, dana darurat setara dengan 3–6 bulan pengeluaran bulanan.