JAKARTA - Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen akan secara resmi diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2025. Mengenai adanya perubahan tarif ini, Pemerintah terus lakukan sosialisasi mengenai barang dan jasa yang terkena tarif baru PPN.
Perubahan tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adanya perubahan ini menarik atensi masyarakat dan memicu kekhawatiran akan daya beli masyarakat, khususnya menengah ke bawah yang kemudian berpotensi pada kontraksi ekonomi temporer nantinya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah akan terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Lanjutnya, dia menjelaskan bahwa pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya, selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong royong yang akhirnya mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” katanya.
Hal tersebut didukung dengan barang dan jasa tertentu yang akan terkena kenaikan tarif PPN 12 persen, seperti beras premium, daging wagyu, layanan VIP di rumah sakit, dan pendidikan internasional. Sementara, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap bebas PPN.
Dengan begitu, beban belanja masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat diminimalkan. Sebab, kenaikan harga berbagai kebutuhan lainnya masih berpotensi terdampak meski kenaikan PPN tidak berimbas secara langsung pada beberapa kebutuhan barang dan jasa strategis.
Untuk itu, pemerintah memberikan stimulus berupa bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Adapun bantuan yang diberikan berupa bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, serta insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, Insentif 21 DTP untuk industri padat karya, dan berbagai insentif PPN dengan total alokasi hingga Rp 265,6 triliun untuk 2025.
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” tutur Menkeu.