• Oase

Mengenal Arti Mubah dalam Agama Islam

M. Habib Saifullah | Sabtu, 28/12/2024 13:15 WIB
Mengenal Arti Mubah dalam Agama Islam Ilustrasi, pengertian hukum mubah dalam Islam (foto:eramuslim)

JAKARTA - Dalam Islam, setiap perbuatan manusia dikategorikan ke dalam hukum tertentu yang dikenal sebagai hukum taklifi, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Salah satu kategori ini ialah mubah, yang berada di tengah-tengah antara kewajiban dan larangan.

Berikut ini ulasan mengenai pengertian mubah dalam Islam, beserta contohnya:

Apa Itu Mubah dalam Islam?

Secara bahasa, mubah berarti "diperbolehkan" atau "diizinkan". Dalam istilah fikih, mubah adalah perbuatan yang tidak diwajibkan, tidak disunnahkan, tidak dilarang, dan tidak dimakruhkan. Dengan kata lain, mubah adalah perbuatan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa konsekuensi pahala maupun dosa.

Allah SWT memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk melakukan perbuatan mubah selama tidak melanggar batas-batas syariat. Hukum mubah menunjukkan fleksibilitas Islam dalam memberikan ruang bagi manusia untuk menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan kebutuhannya.

Ciri-Ciri Perbuatan Mubah

  1. Tidak Ada Pahala atau Dosa: Perbuatan mubah tidak memberikan pahala jika dilakukan dan tidak mendatangkan dosa jika ditinggalkan.
  2. Fleksibel: Umat Islam diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin melakukannya atau tidak.
  3. Bisa Berubah Hukum: Perbuatan mubah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, atau haram tergantung pada niat dan konteksnya.

Contoh Perbuatan Mubah

Berikut adalah beberapa contoh perbuatan yang dikategorikan sebagai mubah:

1. Makan dan Minum

Makan dan minum adalah aktivitas mubah dalam keadaan normal. Namun, makan dan minum bisa menjadi:

Wajib: Jika diperlukan untuk mempertahankan hidup.

Haram: Jika makan makanan yang diharamkan seperti daging babi atau minuman beralkohol.

Sunnah: Jika dilakukan dengan cara yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, seperti memulai dengan Bismillah.

2. Berbicara

Berbicara adalah tindakan mubah selama tidak mengandung unsur ghibah (menggunjing), fitnah, atau kebohongan. Namun, berbicara yang mengandung dzikir atau nasihat baik bisa menjadi sunnah atau bahkan wajib.

3. Memilih Pekerjaan

Dalam Islam, seseorang bebas memilih jenis pekerjaan selama pekerjaan tersebut halal dan tidak melanggar syariat. Misalnya, menjadi pedagang, petani, atau pegawai adalah perbuatan mubah. Namun, jika pekerjaan tersebut mendukung ibadah seperti mencari nafkah untuk keluarga, maka dapat bernilai ibadah.

4. Berpakaian

Berpakaian adalah aktivitas mubah selama pakaian tersebut menutup aurat dan tidak melanggar batas syariat, seperti memakai pakaian yang transparan atau menyerupai lawan jenis. Berpakaian sesuai sunnah, seperti memakai pakaian sederhana, dapat memberikan nilai sunnah.

5. Berolahraga

Berolahraga, seperti jogging atau berenang, termasuk aktivitas mubah. Namun, jika bertujuan menjaga kesehatan agar dapat beribadah dengan baik, olahraga dapat bernilai sunnah.

Keywords :


Mubah Islam
.
Hukum Taklifi