• Bisnis

Mantan Direktur PT Timah Divonis Delapan Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Senin, 30/12/2024 21:05 WIB
Mantan Direktur PT Timah Divonis Delapan Tahun Penjara Ilustrasi Palu Sidang (Istimewa)

JAKARTA - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Selain Riza Pahlevi, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra juga divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Keduanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Senin 30 Desember 2024.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sementara itu, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan divonis lima tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketiga orang tersebut bersama sejumlah terdakwa lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Keywords :


KPK Korupsi Timah
.