• Bisnis

PPN 12 Persen Bakal Mulai Berlaku Milai 1 Februari 2024

Budi Wiryawan | Kamis, 02/01/2025 01:05 WIB
PPN 12 Persen Bakal Mulai Berlaku Milai 1 Februari 2024 Gedung Kementerian Keuangan

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen khusus untuk barang-barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang berisi: pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Dalam Pasal 2 PMK menetapkan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang termasuk objek PPnBM dikenai PPN dengan tarif 12 persen. Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor.

Contohnya mobil mewah, yang tidak hanya dikenai PPnBM tetapi juga PPN dengan tarif ini. Barang mewah didefinisikan lebih lanjut dalam peraturan terkait, seperti PP Nomor 61 Tahun 2020, PMK Nomor 42 Tahun 2022, dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen. Penghitungan ini menggunakan dasar pengenaan pajak berupa "nilai lain", yaitu 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif dasar PPN adalah 12 persen, penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11 persen.

PPN juga dikenakan pada pemanfaatan barang tidak berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan jasa dari luar negeri yang digunakan di wilayah Indonesia. Penghitungan PPN untuk kasus ini sama dengan penghitungan PPN atas barang dan jasa di dalam negeri, yakni menggunakan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, termasuk impor, dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup PPN atas barang yang diperoleh atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usahanya.