• Bisnis

Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Aset Rp1,2 Triliun

Budi Wiryawan | Kamis, 02/01/2025 20:05 WIB
Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Aset Rp1,2 Triliun Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Aset yang disita itu berupa 23 bidang tanah dan bangunan selama periode Oktober hingga Desember 2024.

"Nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip, Kamis 2 Desember 2024.

Adapun puluhan aset tersebut tersebar di wilayah Bogor sebanyak dua bidang, Jakarta sebanyak tujuh bidang dan Jawa Timur sebanyak 14 bidang.

Untuk diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Kemudian, Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. KPK curiga atas penilaian kapal-kapal yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP

Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. KPK pun telah mendalamu kecurangan dalam penilaian kapal itu melalui cek fisik hingga pemeriksaan saksi.

Keywords :


KPK Korupsi ASDP
.
Aset