• News

Presidential Threshold Dihapus, Buruh Pabrik Berpeluang Jadi Calon Presiden

Eko Budhiarto | Jum'at, 03/01/2025 11:53 WIB
Presidential Threshold Dihapus, Buruh Pabrik Berpeluang Jadi Calon Presiden Presiden Partai Buruh Said Iqbal

JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai kemenangan bagi rakyat. Dengan putusan ini, seorang buruh pabrik berpeluang menjadi calon presiden.

"Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit," kata Said dalam keterangannya,  Kamis (2/1/2025) malam.

Dia juga menekankan bahwa putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.

"Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru," ujarnya.

Untuk itu, Said menyatakan Partai Buruh menyambut dengan penuh semangat serta syukur putusan MK yang memungkinkan seluruh partai politik peserta pemilu mendatang mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi.

Partai Buruh juga akan mengumumkan nama calon presiden dan wakil presiden yang diusung untuk Pemilu 2029 pada Kongres Ke-2 Partai Buruh pada Oktober 2026.

"Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah nol persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain," ucapnya.

Dia lantas berkata, "Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. We are the working class."

Lebih lanjut, dia menilai putusan MK yang menghapus presidential threshold itu melengkapi perjuangan masyarakat sipil sebelumnya, setelah MK lebih dulu mengeluarkan putusan merevisi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di bawah 4 persen.

"Dan juga kemenangan Partai Buruh dalam keputusan MK yang berisikan syarat mengusung calon kepala daerah ambang batasnya minimal 6,5 persen," katanya.

Partai Buruh berkeyakinan pemerintah dan DPR RI akan menjalankan putusan MK tersebut dengan sungguh-sungguh dan tanpa penafsiran yang bertentangan dengan kehendak rakyat.

"Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan pemerintah dan DPR RI harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU pada Pemilu 2029," ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.