JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyambut positif Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).
"Dalam UUD NRI 1945 jelas dan sangat clear bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik. Apa yang diputuskan MK sesungguhnya menegaskan apa yang termaktub dalam UUD NRI 1945," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1).
Bagi Eddy, PAN menyambut positif keputusan karena merupakan amanat reformasi yang selama ini konsisten diperjuangkan dalam berbagai agenda dan kebijakan politik.
Doktor Ilmu Politik FISIP UI ini menjelaskan, Sejak awal PAN memperjuangkan agar ruang demokrasi dibuka seluas-luasnya dengan memberikan kesempatan pada putra-putri terbaik bangsa sebagai Capres dan Cawapres.
"Sudah seharusnya pemilihan presiden menjadi ruang adu ide dan gagasan putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik dan tidak dihalangi oleh ambang batas," kata Eddy.
Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan, dengan semakin terbukanya kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju dalam pilpres, maka rakyat memiliki kesempatan untuk memilih yang terbaik diantara kandidat-kandidat terbaik.
"Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berbasis pada ide, gagasan dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas untuk rakyat sebagai pemilih dalam memutuskan yang terbaik," kata Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.