• Oase

Ini Batasan Usia Seseorang Masih Disebut Anak Yatim dalam Islam

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 06/01/2025 12:55 WIB
Ini Batasan Usia Seseorang Masih Disebut Anak Yatim dalam Islam Ilustrasi - Batasan Usia Seseorang Masih Disebut Anak Yatim dalam Islam (Foto: Pexels/Alena Darmel)

JAKARTA - Dalam Islam, status anak yatim memiliki batasan usia yang jelas. Seorang anak disebut yatim jika ia kehilangan ayahnya sebelum mencapai usia baligh. Istilah ini merujuk pada mereka yang masih berada dalam masa kanak-kanak dan belum mencapai kedewasaan menurut syariat Islam.

Batasan Usia Anak Yatim

Menurut pendapat mayoritas ulama, seseorang tidak lagi disebut sebagai yatim setelah mencapai usia baligh. Baligh dalam Islam ditandai dengan perubahan biologis seperti mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan. Umumnya, usia baligh berkisar antara 9 hingga 15 tahun.

Beberapa pandangan lain menyebutkan bahwa seseorang masih dapat disebut yatim hingga mencapai usia 25 tahun. Namun, pandangan yang lebih umum diterima dalam Islam adalah bahwa status yatim berakhir saat seorang anak telah mencapai baligh dan dianggap mampu berdiri sendiri.

Dalil yang mendukung batasan ini terdapat dalam firman Allah SWT:

  • Surah An-Nisa ayat 6: "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka mencapai umur baligh. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya..."

    Ayat ini menunjukkan bahwa status yatim berakhir saat seseorang mencapai baligh dan dianggap mampu mengelola harta serta kehidupannya sendiri.

Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

  • “Tidak disebut yatim setelah baligh.” (HR. Abu Dawud)

     

     

  • “Tidak dikatakan yatim orang yang sudah mimpi basah (baligh).” (HR al-Baihaqi).

    Hadis tersebut secara tegas menyatakan bahwa status yatim hanya berlaku bagi mereka yang belum mencapai usia baligh.

Keutamaan Merawat Anak Yatim

Islam sangat menganjurkan pemeliharaan anak yatim. Dalam banyak hadits, Rasulullah ﷺ menegaskan keutamaan merawat mereka. Bahkan, beliau menjamin kedekatan orang yang merawat anak yatim dengan dirinya di surga. Nabi Muhammad ﷺ sendiri adalah seorang yatim sejak sebelum kelahirannya, dan ini menjadi bukti nyata kemuliaan status yatim dalam Islam.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 220: "Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: `Memperbaiki keadaan mereka adalah baik`..."

Ayat ini menegaskan pentingnya perhatian terhadap anak yatim, terutama dalam membimbing mereka hingga mereka mampu mandiri.

Jadi, batasan usia seseorang disebut anak yatim dalam Islam berakhir ketika ia mencapai usia baligh. Setelah itu, ia tidak lagi dikategorikan sebagai yatim, meskipun tetap memerlukan bimbingan dan dukungan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk terus memberikan perhatian dan perlindungan bagi anak-anak yatim hingga mereka benar-benar mandiri.