JAKARTA - Dalam ajaran Islam, terdapat bulan-bulan yang dikenal sebagai bulan haram (asyhurul hurum), yaitu bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah. Keempat bulan haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Salah satu keistimewaan bulan haram ialah larangan berperang di dalamnya, kecuali dalam keadaan terpaksa untuk membela diri atau mempertahankan kebenaran.Larangan berperang di bulan Rajab memiliki dasar historis, moral, dan spiritual yang penting.
Larangan ini juga memiliki dimensi historis dalam tradisi bangsa Arab sebelum Islam. Pada masa Jahiliyah, bulan-bulan haram dijadikan waktu untuk menghentikan konflik antar-suku. Ketika Islam datang, tradisi ini dipertahankan dan diperkuat dengan penekanan pada nilai kedamaian.
Namun, dalam sejarah Islam, terjadi insiden yang dikenal sebagai Perang Nakhlah, di mana beberapa sahabat Nabi ﷺ melakukan penyerangan terhadap musuh pada bulan Rajab. Insiden ini mendapat teguran dari Allah karena melanggar kehormatan bulan haram. Allah berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: `Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar...` (QS. Al-Baqarah: 217)
Ayat ini menegaskan bahwa tindakan berperang pada bulan haram adalah pelanggaran serius.
Selain itu, berikut ini alasan mengapa berperang dilarang pada bulan Rajab:
Bulan Rajab termasuk salah satu bulan haram, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur`an:
"Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya empat bulan haram..." (QS. At-Taubah: 36)
Bulan haram ini dimuliakan oleh Allah, sehingga dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan atau pertumpahan darah, termasuk peperangan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kedamaian dan memuliakan waktu-waktu tertentu yang telah Allah tetapkan.
Dalam bulan haram, umat manusia diharapkan hidup dalam kedamaian dan menjauhkan diri dari segala bentuk kekerasan. Larangan berperang di bulan Rajab adalah bentuk penjagaan terhadap hak asasi manusia untuk hidup aman, terutama pada waktu-waktu yang telah Allah muliakan.
Bulan haram, termasuk Rajab, adalah waktu untuk meningkatkan ibadah, seperti berpuasa, berdoa, dan memperbanyak amal saleh. Perang pada bulan ini akan mengalihkan perhatian manusia dari tujuan spiritual tersebut dan menciptakan kondisi yang penuh ketegangan.
Islam mengajarkan umatnya untuk mampu mengendalikan diri dari emosi dan hasrat duniawi, termasuk dalam hal peperangan. Larangan ini adalah ujian bagi umat Islam untuk menahan diri dan lebih mengutamakan perdamaian serta solusi damai dalam menyelesaikan konflik.
Meskipun demikian, Islam memberikan kelonggaran jika umat Islam berada dalam situasi darurat, seperti mempertahankan diri dari serangan musuh yang mengancam keberlangsungan hidup atau kebenaran. Dalam kondisi tersebut, berperang diperbolehkan meski dalam bulan haram, dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan.