• News

Firli Bahuri Disebut Halangi Penyidikan Harun Masiku

Budi Wiryawan | Rabu, 08/01/2025 20:35 WIB
Firli Bahuri Disebut Halangi Penyidikan Harun Masiku Firli Bahuri

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut menghalangi penyidikan perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku

Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal usai diperiksa KPK pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Ronald menjelaskan, salah satu perintangan penyidikan yang dilakukan Firli Bahuri ialah meminta agar penggeledahan di Kantor DPP PDIP tidak dilakukan.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut `jangan dulu`, `sedang panas` dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa `kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya`," jelas Ronald.

"Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuman itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya seperti itu sih," tambahnya.

Lebih lanjut, Ronald menjelaskan bahwa sejak 2020-2021 lalu, dirinya telah mengajukan pengembangan penyidikan dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan (Hasto Kristiyanto)," ujar Ronald.

Ronald juga mengatakan bahwa KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri tidak berani mengeluarkan surat perintah penggeledahan di kantor DPP PDIP.

"Memang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP," ucapnya.

Oleh karena itu, Ronald mengaku telah mengusulkan kepada penyidik KPK untuk memanggil dan memeriksa Firli Bahuri terkait hal tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku.

Keduanya diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto pun disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Selain itu, Hasto juga disebut pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.

"Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.