JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong pemerintah untuk hadirkan kebijakan ketahanan keluarga sebagai respons dari darurat Filisida (pembunuhan anak oleh orang tuanya) di Indonesia dalam setahun terakhir, sebagaimana dilaporkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Itu penting dilakukan sebagai upaya menjaga asa Indonesia Emas 2045.
“Kondisi saat ini sangat memprihatinkan. Setelah berbagai kedaruratan (di antaranya darurat kejahatan seksual terhadap anak) yang disampaikan oleh KPAI, kini KPAI mengumumkan Indonesia juga darurat filisida dengan jumlah 60 kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya sepanjang 2024 lalu. Belum lagi data Simfoni di KemenPPPA yang menyebutkan adanya 3434 kasus kekerasan orang tua terhadap anak,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (14/1).
HNW mengatakan kasus terakhir di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, merupakan salah satu yang memilukan. Seorang anak berusia 3 tahun 9 bulan dianiaya oleh orang tuanya dan ditinggalkan begitu saja ketika meninggal dunia.
“Kita sangat miris mendengar kasus semacam ini, oleh karena itu harus ada upaya serius dan segera dari pemerintah untuk mencegah agar kasus serupa bisa berhenti dan tidak terulang, serta pelaku dijatuhi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera,” kata HNW.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi perlindungan anak dan perempuan ini berharap agar kebijakan ketahanan keluarga dapat dihadirkan oleh pemerintah, dengan merangkul berbagai aspek, termasuk salah satunya aspek ekonomi dan keagamaan. “Perlu ada dukungan ekonomi dan juga keagamaan bagi keluarga yang termasuk ke dalam kelompok rentan,” ujarnya.
HNW mengatakan kebijakan-kebijakan itu sebenarnya dapat dituangkan ke dalam aturan hukum yang komprehensif, seperti Rancangan Undang – Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
“RUU Ketahanan Keluarga ini sempat diusulkan dan digagas oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) pada periode lalu, tetapi sayangnya tidak diterima oleh DPR dan Pemerintah periode yang lalu. Semoga di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, RUU ini bisa dibahas kembali dan disetujui sebagai dasar kebijakan ketahanan keluarga di Indonesia,” ujarnya.
Dengan adanya dasar hukum yang memadai, lanjut HNW, kebijakan dapat lebih komprehensif untuk melengkapi beberapa aturan yang telah ada, di antaranya pemberatan hukuman pelaku penganiayaan dan pembunuhan oleh anak. Selain itu, perlu juga dilakukan kegiatan lebih gencar penyuluhan ketahanan keluarga dan keagamaan bagi para keluarga-keluarga muda atau kelompok rentan.
“Itu semua sangat penting. Kalau kedaruratan-kedaruratan ini tidak di atasi, maka kita semua patut khawatir Indonesia tidak bisa memanen bonus demografi positif dengan hadirnya generasi emas pada 2045, tetapi malah yang muncul adalah generasi cemas. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang komprehensif untuk menyinergikan peran maksimal antar kementerian, penegak hukum, serta kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan,” tutupnya.