Tersandung Kasus Ronald Tannur, Rudi Suparmono Batal Jadi Hakim Tinggi

Eko Budhiarto | Rabu, 15/01/2025 16:45 WIB
Tersandung Kasus Ronald Tannur, Rudi Suparmono Batal Jadi Hakim Tinggi Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono batal dilantik jadi hakim tinggi. (foto:antara)

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono belum jadi dilantik menjadi hakim tinggi karena tersandung kasus polemik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Belum dilantik sebagai hakim tinggi, belum jadi promosi," ucap Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Setelah menjadi Ketua PN Surabaya, Jawa Timur, Rudi Suparmono sempat pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Setelah itu, Rudi rencananya akan dipromosikan sebagai hakim tinggi.

Menurut Yanto, promosi tersebut diberikan sebelum dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur mencuat. Tatkala peristiwa itu muncul, imbuh dia, pimpinan MA melarang Rudi dilantik menjadi hakim tinggi.

"Beliau itu dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, pimpinan MA melarang untuk melantik. Jadi, belum sempat dilantik. Baru hasil rapat, kira-kira mungkin sudah menerima SK, tapi belum diangkat," terang Yanto.

Di sisi lain, terlepas dari perbuatan Rudi yang diduga terlibat suap, Yanto menegaskan bahwa pemilihan ketua pengadilan negeri telah melalui proses ketat, termasuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) hingga pengecekan profil (profiling).

"Kalau mekanisme pemilihan pimpinan itu dipanggil untuk fit and proper. Kemudian, pakai psikotes dari (pihak) luar, bukan dari kita (MA. red.). Profiling juga bukan dari MA, tapi dari luar. Setelah itu nanti ada rapat pimpinan," ujarnya.

Rudi Suparmono merupakan tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ia diduga terlibat dalam pengaturan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

MA akan memberhentikan sementara Rudi dari jabatan hakim. Usulan pemberhentian sementara terhadap Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.

Rudi sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi hukuman non-palu selama dua tahun. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025), Yanto menjelaskan bahwa Rudi terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sanksi non-palu tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Badan Pengawasan MA. Tim dimaksud dibentuk untuk merespons pengembangan kasus dugaan suap dan/gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.