• News

Trump Ingin Kuasai Greenland, Partai Republik Dukung dengan RUU

Yati Maulana | Kamis, 16/01/2025 15:35 WIB
Trump Ingin Kuasai Greenland, Partai Republik Dukung dengan RUU Bendera Greenland berkibar di pemukiman Igaliku, Greenland, 5 Juli 2024. Foto via REUTERS

WASHINGTON - Sekutu Presiden terpilih Donald Trump dari Partai Republik di DPR AS mencoba membangun dukungan untuk RUU tentang otorisasi pembicaraan untuk pembelian Greenland. Hal itu diketahui dari salinan RUU yang diedarkan untuk para pendukung.

RUU itu disebut "Make Greenland Great Again Act," kata kantor perwakilan AS dari Partai Republik Andy Ogles, yang memimpin RUU tersebut, dan Diana Harshbarger. Salinan draf tersebut dilaporkan sebelumnya oleh Fox News Digital dan telah mendapat 10 sponsor hingga Senin pagi.

Trump mengatakan bahwa ia ingin menjadikan Greenland bagian dari Amerika Serikat dan tidak mengesampingkan kemungkinan menggunakan kekuatan militer atau ekonomi untuk membujuk Denmark agar menyerahkannya.

Partai Republik memenangkan mayoritas tipis di DPR dan Senat dalam pemilihan umum AS pada tanggal 5 November.

RUU tersebut, jika disahkan, akan memungkinkan presiden untuk berunding dengan Denmark pada tanggal 20 Januari, saat Trump menjabat.

"Kongres dengan ini memberi wewenang kepada Presiden, mulai pukul 12:01 siang Waktu Standar Timur pada tanggal 20 Januari 2025, untuk berusaha mengadakan negosiasi dengan Kerajaan Denmark guna mengamankan akuisisi Greenland oleh Amerika Serikat," kata rancangan undang-undang tersebut.

"Tidak lebih dari 5 hari kalender setelah mencapai kesepakatan dengan Kerajaan Denmark terkait akuisisi Greenland oleh Amerika Serikat, Presiden harus menyampaikan perjanjian tersebut kepada komite kongres yang sesuai, termasuk semua materi dan lampiran terkait," tambahnya.

Greenland telah dikuasai oleh Denmark selama berabad-abad, sebelumnya sebagai koloni dan sekarang sebagai wilayah semi-berdaulat di bawah wilayah Denmark. Greenland tunduk pada konstitusi Denmark, yang berarti setiap perubahan pada status hukumnya akan memerlukan amandemen konstitusional.

Perdana Menteri Mute Egede, yang telah meningkatkan dorongan untuk kemerdekaan, telah berulang kali mengatakan bahwa pulau itu tidak untuk dijual dan terserah kepada rakyatnya untuk memutuskan masa depan mereka.