BEIJING - TikTok berencana untuk menutup aplikasinya bagi pengguna AS mulai Minggu, saat larangan federal terhadap aplikasi media sosial tersebut mulai berlaku. Kecuali Mahkamah Agung memutuskan untuk memblokirnya, kata sumber yang mengetahui masalah tersebut.
Hasil penutupan akan berbeda dari yang diamanatkan oleh undang-undang. Undang-undang tersebut akan mengamanatkan larangan hanya pada unduhan TikTok baru di Apple atau toko aplikasi Google. Sementara pengguna yang sudah ada dapat terus menggunakannya untuk beberapa waktu.
Berdasarkan rencana TikTok, orang yang mencoba membuka aplikasi akan melihat pesan pop-up yang mengarahkan mereka ke situs web dengan informasi tentang larangan tersebut, kata sumber tersebut, yang meminta anonimitas karena masalah tersebut tidak bersifat publik.
TikTok juga berencana memberi pengguna opsi untuk mengunduh semua data mereka sehingga mereka dapat mencatat data pribadi mereka, kata mereka.
TikTok dan induknya di Tiongkok, ByteDance, tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters.
The Information pertama kali melaporkan berita tersebut.
Presiden Joe Biden pada bulan April tahun lalu telah menandatangani undang-undang yang mengharuskan Bytedance untuk menjual asetnya di AS paling lambat 19 Januari 2025 atau menghadapi larangan nasional.
Perusahaan-perusahaan tersebut telah berupaya, paling tidak, untuk menunda penerapan undang-undang tersebut, yang menurut mereka melanggar perlindungan Amandemen Pertama Konstitusi AS terhadap pembatasan kebebasan berbicara oleh pemerintah.
TikTok mengatakan dalam pengajuan pengadilan bulan lalu, pihaknya memperkirakan sepertiga dari 170 juta warga Amerika yang menggunakan aplikasinya akan berhenti mengakses platform tersebut jika larangan tersebut berlangsung sebulan.