JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” kata Mendikdasmen dalam siaran pers dikutip Jumat (17/1).
Selain itu, lanjutnya guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun merujuk pada aturan yang diterbitkan tersebut, Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut ini. Pertama, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Kedua, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b. Ketiga, memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Keempat, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Kelima, tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Sementara itu, ketentuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
Adapun kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
Redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN, dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Redistribusi Guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim tersebut terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam hal Pengelolaan Kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Kecuali, jika kebutuhan guru telah terpenuhi.
Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, Mendikdasmen menyampaikan bahwa hal tersebut dapat disampaikan oleh Pemda kepada kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Guru