JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sepanjang 2025, Jumat (17/1/2025).
Keppres tersebut menjelaskan bahwa cuti bersama bagi ASN di tahun 2025 sebanyak 10 hari. Berikut rinciannya:
Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Salinan resmi Keppres ini telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dapat diunduh pada tautan ini.