• News

Karena ini, KPK Ajukan Penundaan Praperadian Status Tersangka Hasto

Eko Budhiarto | Selasa, 21/01/2025 14:16 WIB
Karena ini, KPK Ajukan Penundaan Praperadian Status Tersangka Hasto Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, lantaran masih ada beberapa hal terkait sidang yang harus dilengkapi.

"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Tessa mengatakan Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dan melengkapi segala yang diperlukan dalam persidangan tersebut.

"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Diketahui, Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).