• News

Bongkar Pagar Laut, TNI AL Kerahkan Tiga Ranpur Amfibi LVT

Eko Budhiarto | Rabu, 22/01/2025 14:44 WIB
Bongkar Pagar Laut, TNI AL Kerahkan Tiga Ranpur Amfibi LVT TNI Angkatan Laut dan masyarkat membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/1/2025).(foto:Antara)

KABUPATEN TANGERANG - Sebanyak tiga unit kendaraan tempur (ranpur) jenis Amfibi LVT diterjunkan TNI AL untuk membantu proses pembongkaran pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (22/1/2025).

Selain unit ranpur, terdapat juga puluhan kapal TNI, KKP dan nelayan diperbantukan dalam proses pembongkaran pagar laut tersebut, kemudian sebanyak 700 personel TNI AL, 400 personel KKP, 400 personel pasukan katak TNI AL, dan 500 orang nelayan Banten.

"Untuk pelaksanaan pembukaan pagar hari ini dilaksanakan di Tanjung Pasir. Ada dua spot yang akan kita laksanakan. Nah, spot pertama adalah di sini (Tanjung Pasir), kemudian spot yang kedua adalah di Kronjo," kata Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Untuk pelaksanaan pembongkaran pagar kali ini, pihaknya akan menargetkan sejauh 5 kilometer. Teknisnya, dilakukan secara bertahap di dua lokasi berbeda antara lain seperti di pantai Tanjung Pasir dan pantai Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Selama proses pembongkaran pagar ini, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah antisipasi tekait adanya hambatan seperti faktor cuaca dan ombak laut.

"Itu salah satunya. Cara mengikat, cara menarik, dan lain-lain itu sudah kita evaluasi. Harapannya apa yang sudah kita sampaikan pada saat evaluasi kemarin bisa mendapatkan hasil yang lebih maksimal pada kesempatan siang ini," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menambahkan, bahwa hasil pembongkaran pagar ini nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus pemagaran laut tersebut.

Selain itu, bambu-bambu yang di bongkar bisa dimanfaatkan sebagai alat pemberdayaan nelayan atau budidaya kerang.

"Sebagian bambu yang terkumpul akan dijadikan barang bukti untuk kebutuhan proses hukum. Kemudian bambu lainnya dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat nelayan apabila membutuhkan," ungkapnya.