• News

Lama Buron, Irwan Baramuli Dieksekusi Tim Kejaksaan

Budi Wiryawan | Rabu, 22/01/2025 19:15 WIB
Lama Buron, Irwan Baramuli Dieksekusi Tim Kejaksaan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Agustiawan Umar dalam Konferensi Pers perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terdakwa Irwan Baramuli (Foto: Ist/Kajari Hulu Sungai Utara)

JAKARTA - Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang berkolaborasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung sukses menangkap terpidana Irwan Baramuli merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sejak tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Agustiawan Umar mengatakan, Irwan Baramuli berhasil ditangkap pada Senin tanggal 20 Januari 2025 di kawasan Jakarta Selatan kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kami kemudian bergerak ke Kejari Jaksel. Setelah tiba disana perlihatkan surat perintah penangkapan dan surat perintah eksekusi kepada terpidana, selanjutnya Tim Eksekutor melakukan pemeriksaan Identitas dan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dititipkan sementara di rutan Kejari Jaksel," kata Agustiawan.

Pada tanggal 22 Januari 2024 pagi, dengan pengawalan Kejaksaan dan Imigrasi, Tim Kejari HSU bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk dibawa ke Kalimatan Selatan.

Tim sampai di Banjarmasin kemudian menuju Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara kemudian dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.

"Terpidana Irwan Baramuli merupakan Direktur Utama PT. CIS Resources yang terlibat atas kasus tindak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batubara terhadap PT Pos Amuntai pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.602.067.875," kata Agustiawan.

Terpidana Irwan Baramuli divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011 kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1637 K/PID.SUS/2011 tanggal 25 Juni 2013 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memvonis terpidana Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terpidana Irwan Baramuli juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1.602.100.000,00, jika terpidana tidak mampu membanyar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun.

Atas perbuatanya terpidana Irwan Baramuli melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.