JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan upaya meningkatkan penanganan dan penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mendapat perhatian serius, demi memutus rantai tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat.
"Kasus-kasus kekerasan yang tidak tertangani tidak hanya melukai individu korban tetapi juga menciptakan efek domino ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan lemahnya perlindungan. Akibatnya, korban enggan bersuara sehingga memperkuat siklus kekerasan berulang," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1).
Data Komnas Perempuan sepanjang 2024 mencatat terjadi 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) baru menangani 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Lestari, sejumlah pihak terkait harus segera mengambil langkah strategis untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum tertangani hingga saat ini.
Penuntasan kasus yang belum tertangani itu, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam melindungi setiap warganya.
Rerie mengaku prihatin terkait banyaknya kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berlarut-larut dan tidak memihak korban.
Kondisi tersebut, jelas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, memberikan ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari jerat hukum, karena korban tidak berani melapor akibat merasa tidak mendapatkan perlindungan yang cukup.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendesak agar aparat penegak hukum mengambil langkah segera untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak tertangani.
Sehingga, tegas Rerie, komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi setiap warga negara dapat diwujudkan.