• News

Ekstradisi PaulusTannos, DPR Bangun Komunikasi dengan Parlemen Singapura

Eko Budhiarto | Sabtu, 25/01/2025 04:17 WIB
Ekstradisi  PaulusTannos, DPR Bangun Komunikasi dengan Parlemen Singapura Ketua Komisi XIII Willy Aditya. Foto: dpr

JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya siap membuka komunikasi dengan parlemen dan pemerintah Singapura terkait rencana ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos (PT) alias Thian Po Tjhin.

Dia mengatakan bahwa baik DPR RI maupun parlemen Singapura merupakan anggota Inter-Parliamentary Union (IPU).

"Jadi sangat bisa kita buka komunikasi dengan parlemen Singapura untuk memperoleh dukungan demi kelancaran pemulangan penjahat ekonomi ini," kata Willy dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025(.

Dia menjelaskan bahwa gagasan perjanjian ekstradisi RI-Singapura sendiri telah diinisiasi sejak 2007, namun baru efektif berlaku pada 2023.

Perjanjian tersebut, kata dia, dapat dipakai sebagai dasar untuk dapat membawa pulang Tannos kembali ke Indonesia.

“Terbuka peluang untuk meminta Singapura mengektradisi Tannos walaupun dia sudah ber-KTP Singapura. Tinggal dari pihak kita melengkapi syarat-syarat dokumen yang membuktikan kejahatannya di Indonesia,” ucapnya.

Dia pun berharap pemerintah Singapura bakal mempertimbangkan pula hubungan baik dan berbagai kerja sama yang telah terjalin dengan RI sebagai pertimbangan lain dalam upaya pemulangan Tannos.

Lebih lanjut, dia juga mendukung upaya serius aparat hukum Indonesia untuk menyiapkan perangkat perundang-undangan lain yang dibutuhkan guna memaksimalkan kerja sama dengan berbagai negara yang dinilai strategis.

Misalnya, lanjut dia, mekanisme perjanjian antarnegara untuk pemindahan narapidana. Dia menilai regulasi mengenai transfer narapidana menjadi hal yang penting saat ini.

“Selain perlu memiliki perjanjian hukum timbal balik, saya kira sudah semakin urgent kita memiliki undang-undang tentang pemindahan narapidana antara negara. Globalisasi menuntut kita untuk juga berpikir sebagai warga dunia,” tuturnya.

Dia menyinggung bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan mengamanatkan perlunya undang-undang tentang pemindahan narapidana antarnegara, namun regulasi tersebut belum ada hingga saat ini.

Dia memandang pemindahan narapidana tersebut juga dibutuhkan Indonesia dalam rangka menegakkan hukum bagi warga negaranya.

“UU Pemindahan Narapidana ini penting. Kita bisa pakai juga UU ini ke depan kalau ada WNI yang dipidana di negara lain untuk bisa dipindahkan kembali ke Indonesia, dan sebaliknya," kata dia.