• Ototekno

2025, Pembelian Kendaraan Secara Kredit Masih jadi Pilihan

Budi Wiryawan | Minggu, 26/01/2025 07:05 WIB
2025, Pembelian Kendaraan Secara Kredit Masih jadi Pilihan Bursa Mobil Bekas (Harian Pijar)

JAKARTA - mayoritas konsumen otomotif di Indonesia pada 2025 diperkirakan masih memilih pembelian kendaraan secara kredit.

“Kalau kita lihat, pembelian kendaraan di Indonesia memang akan lebih didominasi oleh kredit dibandingkan pembayaran tunai,” ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.

Suwandi menjelaskan, meskipun 2025 menghadapi tantangan, seperti tambahan pajak opsen dan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, perusahaan pembiayaan akan memperketat proses persetujuan kredit masyarakat untuk memiliki kendaraan.

Jika tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah, tantangan ini dapat berdampak negatif pada industri otomotif nasional. Situasi serupa yang terjadi pada 2024 pun dikhawatirkan dapat terus berlanjut di tahun berikutnya.

Suwandi juga menyoroti bahwa industri otomotif memiliki rantai pasok yang panjang, sehingga membutuhkan perhatian khusus agar tetap dapat berkembang dan menghindari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, penjualan mobil bisa anjlok menjadi sekitar 700.000 unit. Kalau itu terjadi, PHK dalam jumlah besar, terutama pada sektor vendor dan UMKM, akan sulit dihindari,” tambahnya.

Terkait pajak tambahan opsen, ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah mengambil langkah untuk mengatasinya. Beberapa daerah bahkan memberikan insentif pajak dalam periode tertentu, seperti tiga bulan hingga satu tahun.

“Misalnya, ada gubernur yang memberikan insentif pajak sehingga tidak ada kenaikan riil. Kebijakan ini diterapkan dengan jangka waktu berbeda, mulai dari tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun,” ungkapnya.

Selain tantangan pajak, penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi kendala baru bagi konsumen yang memiliki riwayat kredit buruk.

“Kalau sebelumnya sekitar 70-80% permohonan kredit bisa diterima, sekarang hanya tersisa sekitar 60%. Sisanya harus memperbaiki nama mereka terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan kredit,” jelas Suwandi.

Namun, bagi konsumen dengan catatan kredit buruk, ia menyebutkan bahwa ada mekanisme untuk memulihkan reputasi mereka, seperti negosiasi pelunasan utang dengan kreditur lama agar riwayat kredit menjadi lebih baik.

“Caranya, mereka bisa datang ke tempat kredit sebelumnya untuk melakukan negosiasi pelunasan. Dengan begitu, catatan mereka di SLIK bisa kembali bersih,” tuturnya.

Data OJK menunjukkan bahwa hingga Mei 2024, premi kendaraan bermotor mencapai Rp 9,39 triliun, meningkat 5,36% secara tahunan, meskipun penjualan kendaraan domestik mengalami penurunan sebesar 13,29% pada periode yang sama. Namun, pembelian mobil 2025 masih akan mendominasi.(ant)