KEDIRI - Sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) memberikan pernyataan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggunakan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Salah satu kiai, yakni Kiai Marzuki Mustamar menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggunakan dana yang dihimpun Baznas. Hal ini juga berdasarkan dari kajian bahwa zakat yang ditarik ada syarat khusus dan dikelola dalam aturan yang jelas.
“Dari kitab-kitab kami mengaji, zakat itu ditarik ada syaratnya, diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam. Untuk siapa yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya," katanya dalam keterangannya di Kediri, Minggu (26/1/2025).
Pihaknya menilai ketika dana zakat itu dialihkan untuk program penambahan gizi, tidak memenuhi ketentuan dalam kitab-kitab yang menjadi rujukan selama ini.
Ia pun tidak sepakat dengan wacana pemanfaatan dana Baznas untuk program MBG. Program itu memberikan makan untuk anak-anak sekolah.
Pihaknya menambahkan dana Baznas hanya boleh digunakan untuk membantu warga Muslim miskin.
Hal ini tidak bisa disamaratakan dengan penerima di sekolah. Banyak juga dari kalangan yang mampu serta warga non-Muslim.
“Kami tetap memegang keyakinan agama dan syariat kami. Dalam hal pentasarufan menabrak aturan-aturan dalam syariat, karena dalam program itu yang menerima ada yang kaya, juga ada anak-anak yang non-Muslim. Kalau zakat tidak bisa diberikan kepada non-Muslim,” kata dia.
Namun, ia dengan para kiai lainnya sepakat dengan program pemerintah tentang Makan Bergizi Gratis tersebut, sebab hal itu juga mendukung pemenuhan gizi dan makan untuk anak-anak.
Pihaknya berharap, dalam realisasi program itu tidak menyalahi aturan terutama dalam syariat Islam.
Diharapkan dalam pelaksanaan program tersebut bisa menggunakan sumber anggaran keuangan yang tepat dan tetap berpihak pada rakyat kecil.
Sejumlah kiai NU dari Jawa Timur dan Jawa Tengah mengadakan Bahtsul Masail yang digelar di Kota Kediri. Selain membahas terkait dengan program pemerintah, juga membahas tentang program NU. Bahtsul Masail tersebut dipimpin oleh mubahits K.H. Achmad Rosikh Roghibi dan K.H. Lora Dimyati Muhammad, serta mushohhih K.H. Marzuki Mustamar.