• News

Menkum Sudah Koordinasi Soal Penahanan Paulus Tannos di Changi Prison

Eko Budhiarto | Jum'at, 31/01/2025 16:23 WIB
Menkum Sudah Koordinasi Soal Penahanan Paulus Tannos di Changi Prison Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas (foto:Kompas.con)

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan bahwa telah berkoordinasi mengenai penahanan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Changi PrisonSingapura.

“Tentu dengan yang lain pasti sudah,” kata Menkum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (31/1/2025)..

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa tugas Kemenkum dalam kasus tersebut adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Singapura dalam proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

“Kalau terkait dengan pelaksanaannya di sana nanti minta ke KPK, kepolisian, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2025), melaporkan Paulus Tannos ditahan di Changi PrisonSingapura.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo lantas menjelaskan bahwa Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

"Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkapnya.