Wartawan dan LSM `Pengganggu Kepala Desa`, Begini Klarifikasi Mendes Yandri

M. Habib Saifullah | Senin, 03/02/2025 20:52 WIB
Wartawan dan LSM `Pengganggu Kepala Desa`, Begini Klarifikasi Mendes Yandri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat jumpa pers di Jakarta (Foto: Ist/Habib Katakini.com)

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengklarifikasi soal adanya upaya pemerasan terhadap kepala desa (Kades) yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan.

"Maksud kami hari ini kami sampaikan adalah oknum-oknum LSM, bukan LSM secara menyeluruh, bukan wartawan secara keseluruhan tapi oknum-oknum wartawan. Itu yang saya maksud," kata Mendes PDT di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Hal itu disampaikannya menyusul adanya kontra terhadap potongan video yang menyebutkan bahwa LSM dan wartawan gadungan seringkali menjadi `pengganggu` kinerja kades, salah satunya dengan melakukan pemerasan terhadap kades.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1/2025) lalu.

Mendes Yandri saat itu tengah menanggapi paparan perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Taufan Zakaria yang menyinggung aplikasi Jaga Desa.

Adapun aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

Lebih lanjut, Mendes Yandri juga menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya yang menyinggung profesi wartawan dan LSM salah diartikan salah oleh sebagian pihak.

"Oleh karena itu bila mana penyampaian kami kemarin ada yang tersinggung, ada yang salah dalam memahami, tentu kami sebagai manusia biasa mohon maaf," ujar dia.