• News

Dana Desa Dipakai untuk Judol, Mendes PDT Bakal Temui PPATK

M. Habib Saifullah | Senin, 03/02/2025 21:37 WIB
Dana Desa Dipakai untuk Judol, Mendes PDT Bakal Temui PPATK Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat jumpa pers di Jakarta (Foto: Ist/Habib Katakini.com)

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bakal menemui pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna membahas soal dugaan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk judi online (Judol).

"Sekarang ada informasi awal ke kami dan besok (4/2/2025) kami akan ke PPATK, ada kepala desa menggunakan dana desa itu untuk judi online," kata Mendes Yandri saat ditemui di Kantor Kemendes PDT, Senin (3/2/2025).

Mendes yandri juga menyebutkan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan terhadap dana desa.

Adapun, Kemendes PDT juga menjalin berbagai kerja sama dengan banyak pihak, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk meningkatkan pengawasan penggunaan dana desa agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

"Kami sudah melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk kami besok akan ke PPATK. Jadi ini sangat serius kami, semua kami lakukan ini dalam rangka ingin mewujudkan bangun desa," kata Mendes PDT.

Lebih lanjut, Mendes Yandri menambahkan, selain menggandeng berbagai pihak seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian,untuk mengawasi penggunaan dana desa, pihaknya juga melakukan digitalisasi dan pembinaan.

"Ditambah lagi, kami juga membuat beberapa petunjuk teknis dalam melakukan penggunaan dana desa itu. Termasuk modul-modulnya. Misalnya kalau mereka mau buat ketahanan pangan di bidang padi, kita buat modulnya," imbuh dia.

Sebelumnya diketahui, Kemendes PDT tengah mengelola dana desa sebesar 71 triliun yang akan diserap oleh lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

"Nah inilah perlu pengawasan, perlu kolaborasi dengan banyak pihak. Maka kami juga sudah melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum," ujar Mendes PDT.

"oleh karena itu kami sampaikan kepala desa tidak boleh main-main," imbuh dia.