• Info MPR

HNW Dorong Koordinasi Lintas Komisi Terkait Aturan Pembatasan Internet Anak

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 03/02/2025 23:30 WIB
HNW Dorong Koordinasi Lintas Komisi Terkait Aturan Pembatasan Internet Anak Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII dari PKS, Hidayat Nur Wahid atau HNW (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII dari PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong segera diselenggarakannya rapat koordinasi gabungan terkait adanya rencana pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.

Isu yang menjadi perhatian publik itu diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). HNW menyebut usulannya tersebut berhasil disepakati di Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI bersama Menteri PPPA dan Ketua KPAI.

“Isu perlindungan anak memiliki banyak dimensi, salah satunya di ruang digital. Koordinasi lintas Kementerian dari sisi Pemerintah, dan lintas Komisi dari sisi DPR, mutlak diperlukan agar solusi yang nanti tertuang dalam produk hukum bisa komprehensif dan solutif,” kata HNW kepada Menteri PPPA, Senin (3/2).

Sebelumnya, Kementerian Komdigi berencana menerbitkan aturan mengenai pembatasan akses media sosial berdasarkan usia dalam rangka perlindungan anak di ruang digital.

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini secara prinsip mendukung, karena bahkan pemerintah dan parlemen Australia sudah menyepakati adanya aturan yang membatasi akses ke internet/medsos dipersyaratkan bagi anak yang usianya di atas 16 tahun.

Karena seriusnya masalah perlindungan anak, maka HNW mengusulkan perlu adanya kajian dan diskusi mendalam lintas komisi dan lembaga, sebelum aturan ini terbit dan diberlakukan, karena aturan itu nantinya akan terkait dan berdampak kepada sekitar 80an juta anak Indonesia dari rentang usia 0 hingga 18 tahun.

“Tentu saya bersama Fraksi PKS mendukung segala upaya untuk perlindungan anak, yang tidak hanya terpapar konten negatif di media sosial, tapi juga perjudian online, perundungan online, hingga pornografi anak. Apalagi Pemerintah mencanangkan panen bonus demografi menyongsong Indonesia Emas 204," kata dia.

"Sehingga diharapkan aturan yang nanti diterbitkan bisa menjadi rujukan untuk mengatasi seluruh kasus terkait akses ke internet oleh anak, agar kita bisa menyelamatkan masa depan anak Indonesia, generasi Z/Alpha/Beta menyongsong suksesnya generasi Indonesia Emas 2045,” kata HNW lagi.

Selain isu perlindungan anak di ruang digital, HNW juga meminta Pemerintah mempertimbangkan ulang efisiensi anggaran untuk program perlindungan perempuan dan anak di KemenPPPA dan KPAI.

Anggaran yang sudah tersedia di KemenPPPA pun belum mencukupi dalam menuntaskan beragam kasus kekerasan pada perempuan dan anak, yang setiap tahunnya mengalami kenaikan dari 29.883 kasus pada tahun 2023 naik menjadi 31.947 kasus pada tahun 2024. Apalagi jika 53% anggaran KemenPPPA harus dipangkas, sebesar Rp 160,6 Miliar dari total anggaran Rp 300,6 Miliar.

“Saya apresiasi upaya Pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran, namun sebaiknya sesuai rencana awal sebagaimana dinyatakan Presiden Prabowo, efisiensi difokuskan pada belanja non prioritas. Bukan pada program prioritas seperti perlindungan perempuan dan anak. Maka semestinya anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari KemenPPPA dan KPAI tidak dikurangi dengan alasan efisiensi, agar program Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan terlindunginya secara maksimal Ibu dan Anak oleh negara,” pungkasnya.