• Info MPR

HNW Usul Kemenag Serifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 04/02/2025 11:41 WIB
HNW Usul Kemenag Serifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, di kompleks Parlemen, Senin (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi jajaran Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati untuk memaksimalkan alokasi sertifikasi tanah gratis yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN bagi Madrasah, Pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

HNW berharap program itu bisa segera dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN agar dapat direalisasikan secepatnya. Hal itu disampaikan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, di kompleks Parlemen, Senin (3/2).

“Saya usulkan kepada Menteri Agama agar kuota sertifikasi tanah gratis bagi masjid dan mushola bisa juga dialokasikan untuk madrasah dan pesantren, dalam rangka mengoptimalkan kuota sertifikasi yang diberikan kepada Kementerian Agama oleh Kementerian ATR/BPN. Alhamdulillah usulan itu disetujui menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI bersama Kemenag,” kata HNW

HNW menjelaskan, berdasarkan keterangan Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, ada 70.000 kuota sertifikat setiap tahunnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk rumah ibadah.

Adapun untuk tahap awal tahun 2025 Kemenag baru mendata 23.721 masjid/mushola, artinya lebih dari 55% kuota sertifikasi itu belum terpakai.

Padahal menurutnya, program itu sangat bermanfaat dan diperlukan oleh lembaga-lembaga pendidikan keagamaan utamanya Pesantren dan Madrasah, apalagi dengan program ini sertifikasi tanah tersebut tidak dipungut biaya.

“Masih banyak sekali Madrasah dan Pesantren yang butuh dibantu pengurusan sertifikat tanah wakafnya. Dengan adanya program sertifikasi tanah gratis kerjasama antara Kemenag dengan ATR/BPN maka semoga alokasi untuk madrasah dan Pesantren bisa segera direalisasikan sesuai yang telah diputuskan, sehingga aktivitas pendidikan mereka tidak dibayangi potensi masalah legalitas tanah,” kata HNW.

Selain soal sertifikasi tanah, HNW juga mengapresiasi Kementerian Agama yang sebelum adanya Inpres 1/2025 terkait efisiensi anggaran, sudah memperoleh tingkat kepuasan tertinggi dari publik menurut salah satu lembaga survei.

Maka dirinya berharap Kementerian Agama bisa melaksanakan Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan dan pelaksanaan program-program Kementerian Agama.

“Program penting Kemenag seperti bantuan operasional pada madrasah, Pesantren, rumah ibadah, guru agama termasuk di dalamnya program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan agenda terdekat yakni pelayanan jamaah haji, yang semuanya merupakan program utama Kemenag, jangan sampai dikurangi kuantitas dan kualitasnya hanya akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran. Alhamdulillah prinsip ini juga disepakati oleh Raker Komisi VIII DPR  untuk dilaksanakan oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.