JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya penyelewengan dana desa yang dipakai untuk judi online.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun desa itu, digasak oleh oknum kepala desa (kades) dan beberapa perangkat desa lainnya di beberapa daerah di Indonesia.
Menanggapi ihwal itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, penyelewengan itu berdasarkan data di PPATK dilakukan pada periode Januari hingga Juni 2024.
"Itu digunakan untuk judi online, ada juga digunakan untuk peruntukkan yang tidak jelas," kata Mendes Yandri saat ditemui di Kantor Kemendes PDT, pada Selasa (4/2/2025).
Karenanya, Kemendes PDT melakukan sejumlah langkah antisipasi guna kejadian serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.
Mendes Yandri juga mengimbau kepada para kepala desa untuk tidak semena-mena menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Jangan main-main karena dana desa itu adalah dana rakyat yang sejatinya sudah digunakan sebaik-baiknya buat kepentingan rakyat," ujar Mendes Yandri.
Apalagi, Mendes Yandri menyebutkan, dana desa tahun 2025 akan mulai turun sehingga upaya pencegahan dan pengawalan perlu dilakukan secara serius. Salah satunya melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas oknum yang membajak dana
"Jadi kami serius, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apakah itu kepolisan maupun kejaksaan, ini kami minta untuk ditindaklanjuti supaya tidak terulang kembali," kata Mendes PDT.