JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang melarang para pengecer menjual LPG 3 Kg telah membuat resah masyarakat, bahkan tidak sedikit yang marah karena untuk membeli gas bersubsidi tersebut mereka harus antre hingga berjam-jam, dan tempat membelinya pun hayang jaraknya cukup jauh.
Beruntung kebijakan yang menyusahkan rakyat tersebut telah dianulir oleh Presiden Prabowo, sehingga masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pengecer lagi.
Menanggapi persoalan tersebut Senator RI Dapil DKI Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA mengatakan, aturan pembelian LPG 3 kg langsung ke panggkalan memang sebaiknya tidak dilakukan pada saat ini. Sebab, pangkalan yang bekerjasama resmi dengan PT Pertamina masih belum cukup banyak.
“Keberadaan pengecer masih sangat diperlukan masyarakat. Apalagi, di daerah-daerah yang memang jauh dari pangkalan,” kata Dailami di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, pengecer akan lebih memudahkan konsumen, karena lokasi jualan mereka biasanya lebih dekat dengan konsumen atau masyarakat.
“Hemat saya untuk saat ini biarkan konsumen yang memilih, membeli di pangakalan dengan harga murah atau di pengecer dengan harga lebih tinggi,” ujar Dailami.
Ditambah Dailami, jumlah pangkalan LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram yang belum ideal dan lokasinya terbilang jauh dari masyarakat juga akan berdampak terhadap terjadinya antrean pembelian. Akhirnya antrean ini bisa menimbulkan adanya persepsi kelangkaan.
Padahal, faktanya tidak terjadi kelangkaan, tapi hanya karena banyaknya pembeli di satu tempat yang menyebabkan antrean, diakibatkan jumlah pangkalan LPG besubsidi masih sangat minim.
“Saya meminta agar pemerintah perlu segera memperbaiki rantai distribusi dan menerapkan kebijakan yang tidak meresahkan masyarakat,” pinta Dailami yang juga ketua Yayasan Perguruan Tinggi As- Syafiiyah (YAPTA) ini.
Kalau seandainya kebijakan pendistribusian LPG 3 Kg. hanya boleh melalui pangkalan, menurut Dailami, seharusnya mereka dipermudah atau difasilitasi untuk menjadi pangkalan. Namun tetap harus sesuai aturan agar tetap tertib dan teratur dalam pendistribusiannya kepada masyarakat.
“Untuk mengatasi permasalahan ini saya mendorong agara kementerian dan lembaga terkait bersama pemerintah daerah dapat mengantisipasi dan menindak tegas apabila ada oknum yang melakukan penimbunan LPG ukuran tiga kilogram atau bersubsidi,” katanya.
“Termasuk juga jika digunakan oleh mereka yang tidak sesuai kriteria. Apalagi tidak lama lagi kita akan mengahadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dibalik penderitaan warga. Harus ditindak tegas,” pungkas Dailami.