• News

Dua WNI Korban Penembakan di Malaysia Meninggal

Aliyudin Sofyan | Rabu, 05/02/2025 02:07 WIB
Dua WNI Korban Penembakan di Malaysia Meninggal Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha. Foto: infopublik

JAKARTA - Dua dari lima WNI korban penembakan di Malaysia meninggal dunia.  Satu korban menghembuskan nafas terakhir pada Selasa (4/2/2025) yang sebelumnya dalam kondisi kritis. Satu lagi, almarhum B, yang telah dikebumikan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Rabu (29/1/2025).

"Dua orang meninggal (B dan satunya belum teridentifikasi)," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Judha memberikan pembaruan rincian korban tersebut setelah satu korban kritis akibat penembakan yang dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dinyatakan meninggal pada Selasa.

Sebelumnya pada 24 Januari 2025, APMM menembak lima WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.

Akibat penembakan itu, satu orang berinisial B dinyatakan meninggal, satu orang yang belum teridentifikasi mengalami kritis, 1 orang berinisial MH dirawat, dan dua lainnya berinisial HA dan MZ dinyatakan sembuh.

Terkait daerah asal kelima korban tersebut, Judha mengatakan korban berinisial MH berasal dari Aceh, sementara B, HA dan MZ berasal dari Riau. Sedangkan satu korban yang baru saja meninggal tersebut juga belum diketahui daerah asalnya.

Judha menyatakan bahwa dua korban yang dinyatakan sembuh tidak mengenal korban yang baru saja meninggal, sehingga korban meninggal tersebut hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

Sedangkan dua korban yang sembuh masih menjalani pemeriksaan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Sementara itu, Judha juga menyatakan bahwa pada 1 Februari, PDRM menangkap satu WNI yang masuk ke Malaysia dengan menggunakan visa turis, yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa di Tanjung Rhu.

Data WNI tersebut, kata Judha, masih menunggu akses konsuler.

Sumber: antara