Mengenal KIR Mobil, Tujuan dan Syarat Daftarnya

M. Habib Saifullah | Rabu, 05/02/2025 11:14 WIB
Mengenal KIR Mobil, Tujuan dan Syarat Daftarnya Ilustrasi - Uji KIR Mobil (Foto: Antara)

JAKARTA - Kendaraan roda empat sudah menjadi opsi mobilisasi yang paling sering digunakan, baik untuk angkutan orang maupun barang atau biasa dikenal kendaraan niaga. Salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan ialah kondisi keamanan dan kelayakan.

Salah satu prosedur wajib yang wajib dilakukan ialah KIR Mobil atau Uji Kendaraan Bermotor. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang telah melalui KIR memang layak digunakan secara teknis di jalan raya.

Hal ini merupakan prosedur pengujian wajib agar menghindari adanya kecelakaan yang diakibatkan dari sisi internal mobil, atau keamanan dan kelayakan suatu kendaraan.

Seperti diketahui, terjadi kecelakaan di gebang Tol Ciawi 2 pada Selasa sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, sebuah truk muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta kemudian menabrak rangkaian kendaraan yang akan masuk ke jalan tol.

"Diduga Kendaraan tersebut mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi (pembayaran e-tol), tiga kendaraan hancur terbakar, tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

Akibat kecelakaan tersebut sebanyak delapan orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka.

Melalui video yang beredar di media sosial, banyak warganet yang mengucapkan bela sungkawa atas kecelakaan beruntun ini. Selain itu, banyak pula yang mempertanyakan kelayakan dari truk tersebut.

"Kenapa sih truk2 ini remnya suka pada blong? emang gaada pengecekan dulu kahhhh. serem bgt," tulis akun X @dis*****.

"Apa beneran ga bisa diakalin kl rem blonk ya? kan ga mungkin dadakan? toh truk2 itu pake perseneling manual yg harusnya bisa "direm" pake jurus engine break & dibantu rem tangan jangan2 kena microsleep supirnya bisa kenceng gitu tabrakannya," sambung akun X @Gad*******.

Untuk diketahui, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengikuti uji kir mobil, untuk menghindari insiden kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak jalan.

1. Harus memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
2. Mempunyai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
3. Membawa KTP asli pemilik kendaraan.
4. Jika yang mengajukan uji kir bukanlah pemilik kendaraan langsung, misalnya milik perusahaan atau atas nama PT maka syarat perpanjang kir mobil harus wajib menyertakan surat kuasa.
5. Bagi angkutan umum harus menyertakan izin trayek.
6. Membawa kendaraan ke tempat unit pengujian yang sudah disediakan.
7. Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT)
8. Membawa bukti pembayaran uji kir.

Selain itu beberapa kendaraan yang harus mengikuti uji kir ialah taksi, Mobil rental atau sewa, mobil travel, mobil ojek online, atau mobil yang digunakan mengangkut penumpang manusia, mobil angkutan barang, baik itu truk atau mobil, seluruh macam jenis truk, mobil pick up, bus, dan truk gandeng (kendaraan khusus).