• Oase

5 Rukun Nikah, Calon Pengantin Wajib Tahu

M. Habib Saifullah | Rabu, 05/02/2025 15:15 WIB
5 Rukun Nikah, Calon Pengantin Wajib Tahu Ilustrasi - rukun nikah dalam Islam (Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings)

Katakini.com - Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga merupakan ibadah dan perjanjian sakral yang memiliki aturan dan ketentuan tertentu.

Untuk memastikan sahnya suatu pernikahan, Islam menetapkan rukun nikah yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Rukun nikah menjadi unsur utama dan syarat mutlak dalam akad nikah, sehingga jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah.

1. Calon Mempelai

Rukun pertama dalam pernikahan ialah adanya dua calon mempelai yang memenuhi syarat. Kedua calon pengantin harus beragama Islam (atau mempelai laki-laki boleh menikahi wanita Ahli Kitab).

Kemudian berakal sehat, baligh, dan menikah atas dasar kerelaan tanpa adanya paksaan. Jika salah satu pihak dipaksa menikah, maka pernikahan tersebut tidak sah dalam Islam.

2. Wali Nikah

Dalam Islam, seorang perempuan yang hendak menikah harus memiliki wali nikah. Wali yang paling utama adalah ayah kandung. Jika ayah sudah meninggal atau tidak memenuhi syarat, maka hak perwalian bisa beralih kepada kerabat laki-laki terdekat.

Kerabat terdekat yang dimaksud ialah kakek, saudara laki-laki, paman, atau hakim jika tidak ada wali nasab. Wali bertanggung jawab memastikan bahwa calon suami adalah orang yang layak dan dapat memenuhi hak-hak istrinya kelak.

3. Dua Orang Saksi yang Adil

Saksi dalam pernikahan berfungsi untuk memastikan bahwa akad nikah dilakukan secara sah dan diketahui oleh orang lain. Dalam Islam, pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang adil, dewasa, dan beragama Islam.

Tanpa saksi, akad nikah tidak sah karena pernikahan tidak boleh dilakukan secara diam-diam tanpa ada bukti dari pihak lain.

4. Ijab dan Qabul (Akad Nikah)

Ijab dan qabul merupakan inti dari prosesi pernikahan, di mana wali perempuan mengucapkan ijab (penyerahan mempelai wanita kepada calon suami) dan calon suami menerima dengan mengucapkan qabul.

Akad ini harus dilakukan dengan jelas dan tidak boleh ada keraguan, serta dalam satu majelis yang sama. Jika salah satu pihak ragu atau batal mengucapkannya, maka akad harus diulang agar pernikahan sah.

5. Mahar atau Mas Kawin

Mahar adalah pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda keseriusan dan penghormatan dalam pernikahan. Dalam Islam, mahar bisa berupa uang, barang, atau jasa yang disepakati kedua belah pihak.

Besarnya mahar tidak ditentukan secara spesifik, tetapi dianjurkan untuk tidak memberatkan calon suami dan layak bagi sang calon istri.