JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, pengelolaan investasi secara efisien diharapkan mampu ikut mendorong pencapaian target-target pertumbuhan ekonomi nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Kehadiran Danantara merupakan langkah besar yang diambil pemerintah dalam pengelolaan aset negara, yang diharapkan mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata di Indonesia," kata Lestari pada diskusi daring bertema Peran Danantara dalam Percepatan Pembangunan Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/2).
Menurut Lestari, konstitusi mengamanatkan bahwa salah satu tujuan bernegara yakni memajukan kesejahteraan umum.
Kehadiran Danantara, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, diharapkan menjadi katalisator masuknya investasi ke tanah air.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, juga berharap agar kehadiran Danantara menghasilkan daya dorong yang signifikan terhadap realisasi sejumlah target pembangunan yang dicanangkan pemerintah.
Sehingga, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, hasil-hasil pembangunan tersebut bisa bermanfaat sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat, seperti yang diamanatkan konstitusi kita.
Sementara itu, Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara, Burhanuddin Abdullah mengungkapkan, kehadiran Danantara dipicu keinginan agar Indonesia keluar dari middle income trap.
Menurut Burhanuddin, Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% agar bisa lepas dari fenomena middle income trap. Padahal, jelas dia, untuk setiap pertumbuhan ekonomi 1% dari PDB membutuhkan pembiayaan 6,5% dari PDB.
Karena pemerintah mencanangkan target pertumbuhan ekonomi 8%, tambah Burhanuddin, diperlukan pembiayaan yang cukup besar senilai 6,5x8% dari PDB.
Kondisi keuangan pemerintah untuk membiayai pencapaian target tersebut, menurut Burhanuddin, saat ini belum cukup dan hanya bisa dipenuhi dengan tambahan utang dan tabungan dari orang luar negeri dalam bentuk penanaman modal langsung.
Di sisi lain, ujar dia, Indonesia saat ini kurang diminati para investor asing. Sehingga, tambah Burhanuddin, kehadiran Danantara diperlukan untuk mencari pembiayaan pertumbuhan ekonomi nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi mengungkapkan, Undang-Undang BUMN sejatinya sudah diubah sebanyak tiga kali sepanjang 22 tahun.
Perubahan UU BUMN terakhir yang disahkan pada Selasa (4/2) lalu dan menjadi dasar dari lahirnya Danantara, jelas Subardi, pembahasannya sudah dilakukan sejak 2019.
Subardi menegaskan bahwa Danantara merupakan badan yang berfungsi untuk mengelola investasi yang diberi nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menurut dia, Danantara diberi kewenangan awal mengelola aset yang dimiliki BUMN senilai Rp1.000 triliun dan seluruh deviden yang dihasilkan dari proses investasi masuk ke kas negara.
Subardi menilai keberadaan Danantara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah potensi yang dimiliki BUMN, sehingga negara mampu menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang antara lain menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi & Bisnis, UGM, Wihana Kirana Jaya berpendapat, kehadiran Danantara merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi kendala yang dihadapi sektor investasi di negeri ini. "Timing-nya tepat hadirnya Danantara saat ini," tegasnya.
Wihana menyarankan dalam pengelolaan Danantara harus segera dilakukan penyamaan visi sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yang selama ini sulit dilakukan.
Selain itu, tambah dia, juga harus dilakukan harmonisasi regulasi untuk meningkatkan kepercayaan dari investor asing. Wihana juga menyarankan agar Danantara berinvestasi ke sektor-sektor yang memiliki multiplier effect bagi proses pembangunan.