JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan karena efisiensi anggaran sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
"Beda lah, beda," kata Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, Jumat (7/2/2025)
Menurut dia, pemblokiran tersebut merupakan mekanisme umum yang biasa dilakukan di awal tahun, serta memastikan dana yang diblokir bukan bagian dari operasional.
"Yang bisa dipakai hanya untuk operasional, yang lain diblok dulu," kata dia.
Meski demikian, disampaikannya instruksi efisiensi tersebut berdampak pada pengurangan belanja di Ibu Kota Nusantara tersebut, karena adanya perubahan alokasi dana.
"Apapun bukan cuma IKN, jadi misalkan contohnya beli ATK (alat tulis kantor), dulu ada Rp100 misalkan, eh dengan pendekatan baru, jangan Rp100, cukup Rp10 aja," kata dia.
Lebih lanjut, disampaikan dia, pihaknya saat ini berfokus untuk melanjutkan pembangunan yang sedang berlangsung di IKN, sementara pembangunan baru akan dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
"Sebenarnya membangun yang baru bukan di kita, di OIKN, kita hanya melanjutkan," ujarnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran di salah satu kementerian terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menghalangi komitmen pemerintah membangun IKN.
"Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya gak ada kan? Anggarannya belum dibuka. Jadi anggarannya ada di OIKN, ada di kementerian," kata Hasan.