• News

Mulai 2025, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 07/02/2025 21:05 WIB
Mulai 2025, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 (Foto: Kemendikdasmen)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai tahun 2025 menerapkan ijazah elektronik atau digitalisasi ijazah. Rencananya, mulai tahun ini, sekolah bisa cetak ijazah sendiri sesuai ketentuan.

Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar mengatakan, melalui digitalisasi ijazah diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan. Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025.

“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” ujar Winner dalam siaran pers dikutip di Jakarta Jumat (7/2).

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Namun setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki. Karenanya Kemendikdasmen menerapkan ijazah elektronik. Tujuannya memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

Adapun penerapan ijazah elektronik memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya.

Namun, lanjut Winner, penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.

Selanjutnya, selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan adanya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” ujar Xarisman.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.

“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa strategi ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah. Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.