JAKARTA - Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR) yang tengah dibahas baru-baru ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menganggap bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengevaluasi lembaga lain.
Merespon hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan padahal sebenarnya revisi Tatib DPR tersebut hanya berlaku untuk penguatan fungsi pengawasan internal DPR.
Dasco menjelaskan revisi Tatib DPR ini bertujuan untuk mendorong kinerja pengawasan DPR agar lebih efektif, khususnya dalam hal evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang menjadi objek pengawasan DPR. Ditegaskannya kembali, bahwa perubahan Tatib DPR bukan bertujuan untuk mengatur atau mengevaluasi lembaga-lembaga lain di luar DPR.
“Sebenarnya kami tidak ada arah untuk itu (mengevaluasi lembaga lain), jadi agak bingung kenapa kemudian isu ini diarahkan ke sana. Revisi tatib ini hanya berlaku internal untuk meningkatkan fungsi pengawasan, bukan untuk mengatur lembaga lain,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) tersebut menjelaskan bahwa revisi tata tertib ini terkait dengan pasal-pasal yang sudah ada dalam tatib sebelumnya, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap calon yang telah melalui proses fit and proper. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan tindak lanjut terhadap hasil fit and proper yang dilakukan DPR.
“Revisi tatib ini bukan untuk langsung mengevaluasi atau memberikan rekomendasi penggantian, tetapi lebih kepada meningkatkan monitoring administratif dan pelaksanaan tugas. Kami hanya memberikan saran kepada Pemerintah atau lembaga terkait jika memang diperlukan,” jelas Legislator Partai Gerindra itu.
Sebagai contoh, terang Dasco, jika ada pejabat yang sudah melalui proses fit and proper lebih dari 20 tahun lalu dan kondisi kesehatannya saat ini tidak mendukung untuk menjalankan tugas, maka DPR dapat memberikan saran agar lembaga tersebut mencari pengganti yang lebih sesuai. Dengan adanya revisi ini, diharapkan fungsi pengawasan DPR akan lebih optimal, tanpa perlu menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.