• Gaya Hidup

Satu-satunya Gelar yang Boleh Ditulis di Tiket Pesawat, Apa Itu?

M. Habib Saifullah | Minggu, 09/02/2025 20:30 WIB
Satu-satunya Gelar yang Boleh Ditulis di Tiket Pesawat, Apa Itu? Ilustrasi - penumpang pesawat (Foto: Unsplash/Omar Prestwich)

Katakini.com - Ketika memesan tiket pesawat, biasanya kita akan diminta untuk mengisi nama sesuai paspor atau KTP.

Namun, tahukah kamu bahwa ada satu gelar yang hanya boleh dituliskan di tiket pesawat dan memiliki aturan khusus dalam dunia penerbangan? Gelar tersebut adalah "Doctor" atau "Dr.", tetapi bukan untuk sembarang orang.

Dalam dunia akademik, gelar Doktor (Dr.) biasa diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan studi S3 (PhD). Namun, dalam industri penerbangan, gelar `Doctor` di tiket pesawat hanya boleh digunakan oleh tenaga medis, seperti dokter umum atau spesialis, bukan doktor akademik.

Alasannya cukup sederhana, jika terjadi situasi darurat medis di pesawat, awak kabin dapat dengan cepat mengidentifikasi keberadaan seorang dokter yang bisa memberikan pertolongan pertama kepada penumpang yang membutuhkan.

Dalam penerbangan jarak jauh, kondisi darurat medis seperti serangan jantung, tekanan darah rendah, atau reaksi alergi bisa saja terjadi. Ketika awak kabin mengumumkan bahwa ada kebutuhan bantuan medis, mereka biasanya akan mencari penumpang dengan gelar "Dr." yang tertera pada manifes penerbangan.

Oleh karena itu, gelar ini bukan sekadar identitas akademik, tetapi juga dapat menyelamatkan nyawa seseorang di udara.

Jika seseorang yang bukan tenaga medis mencantumkan gelar "Dr." pada tiket pesawatnya, bisa saja terjadi kesalahpahaman. Bayangkan jika dalam keadaan darurat awak kabin meminta bantuan, tetapi orang tersebut tidak memiliki keahlian medis—tentu ini bisa memperlambat penanganan dan membahayakan nyawa pasien.

Meskipun maskapai tidak selalu memverifikasi gelar ini, penggunaan gelar dokter tanpa keahlian medis di tiket pesawat bisa dianggap kurang etis dan berisiko menimbulkan kesalahpahaman dalam situasi genting.

Selain "Dr.", gelar akademik atau profesional lain seperti Prof., Ir., S.T., M.Sc., dan sejenisnya tidak memiliki aturan khusus dalam tiket pesawat. Nama di tiket pesawat umumnya hanya membutuhkan nama asli sesuai identitas resmi (KTP atau paspor), tanpa tambahan gelar.

Namun, bagi dokter yang ingin mencantumkan gelarnya, sebaiknya juga mempertimbangkan tanggung jawab yang mungkin muncul jika ada situasi darurat medis selama penerbangan.