• News

Imbas Efisiensi Anggaran, TVRI Bantah PHK PNS

Eko Budhiarto | Selasa, 11/02/2025 02:19 WIB
Imbas Efisiensi Anggaran, TVRI Bantah PHK PNS TVRI membantah telah mem-PHK karyawan, baik yang PNS maupun PPK. (foto: Gedung TVRI)

JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno menjelaskan bahwa institusinya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu," kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025), menanggapi isu adanya PHK kepada ASN TVRI.

Ia lantas menjelaskan bahwa kebijakan pemberhentian pemakaian jasa kontributor tersebut merupakan kebijakan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI atau TVRI Pusat.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa kontributor merupakan honorer atau pekerja lepas yang baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan.

"Dan kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN, makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian," jelasnya.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa tidak ada kru produksi TVRI yang di-PHK. Akan tetapi, lanjut dia, beberapa satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi, yang merupakan pekerja alih daya atau outsource terdampak PHK.

Sementara itu, dia menekankan bahwa TVRI patuh terhadap kebijakan efisiensi dari pemerintah, dan akan menerapkannya.

Namun, kata dia, TVRI tetap berusaha agar fungsi pelayanan publik tetap terjaga dengan menjaga ketersediaan tayangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis (23/1/2025).