JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun anggaran 2025. Hal itu tertuang dalam Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025.
Melihat hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung penuh dan akan menaati segala bentuk perintah Presiden Prabowo.
"Masalah efisiensi kami sami`na wa atho`na dengan arahan Bapak Presiden dan tentu dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Mendes Yandri kepada awak media, di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Selain itu, Mendes Yandri juga menyebutkan, kebijakan efisiensi anggaran ini tidak mempengaruhi program prioritas dari Kemendes PDT yang terkait dengan pembangunan desa.
"Insya Allah engga (program pembangunan desa)," ujar dia.
Lebih lanjut, Mendes Yandri menambahkan, pihaknya bakal mengatur anggaran di Kemendes PDT sebagaimana arahan yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan acara seremonial di hotel.
"Misalkan ATK di efisiensi sampai berapa 10% ya otomatis ya belanja buat ATK engga ada, atau acara-acara di hotel dipangkas otomatis engga ada," kata Mendes Yandri.
Sebelumnya diketahui, Kemendes PDT memangkas anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.034.396.000.000 sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus sebagai mitra Kemendes PDT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama sejumlah kementerian, di antaranya Kemendes PDT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).
"APBN Tahun 2025 yang pernah kita sahkan sebesar Rp2.192.387.697.000 diefisiensi sebesar Rp1.034.396.000.000. Maka, APBN Tahun 2025 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal setelah diefisiensi menjadi Rp1.157.991.697.000," kata Lasarus.